Jakarta (ANTARA News) - Izin baru sejumlah industri yang dinilai berbahaya bagi keamanan, keselamatan umum, kesehatan, dan lingkungan (K3L) akan ditarik kembali dari pemerintah daerah (pemda) ke pusat. Menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Deperin Benny Wahyudi di Jakarta, Kamis, hal itu dilakukan karena pemerintah pusat menilai pemda belum memiliki perencanaan yang baik. "Industri tertentu itu (yang izinnya ditarik ke pusat) kriterianya berbahaya untuk K3L. Rinciannya akan dikeluarkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian," katanya. Dikatakannya draft awal SK Menperin tersebut sudah dibahas. Sejumlah industri yang dinilai berbahaya bagi K3L antara lain industri pulp, industri pestisida, dan industri tembaga. "Ini akan berlaku untuk izin (industri) baru. Kalau yang sudah ada, laporannya jadi ke pusat," kata Benny. Dikatakannya, penarikan izin industri berbahaya itu dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah yang baru Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pemerintah pusat bisa menambah kewenangan pemerintah pusat. Dalam UU Otonomi Daerah, lanjut dia, ada lima kewenangan yang masih dipegang pemerintah pusat yaitu antara lain agama, luar negeri, hukum, dan keamanan. Ditambahkan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Deperin Anshari Bukhari pemerintah pusat cq Deperin akan mengusulkan penarikan izin industri berbahaya bagi K3L tersebut melalui perubahaan PP 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Otonomi Daerah. Menurut dia, setelah perubahaan PP tersebut disepakati, maka baru dibuat SK Menperin mengenai izin industri yang berbahaya bagi K3L. "Pertimbangan penarikan urusan itu oleh pusat atau daerah didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, dampaknya apakah nasional atau lokal," katanya. Terkait dengan industri berbahaya bagi K3L itu dampaknya dinilai nasional. Bila hal itu diterapkan, maka ketentuan itu akan berlaku bagi semua skala industri mulai dari kecil sampai yang besar yang industrinya dinilai berbahaya bagi K3L. Anshari mengakui bahwa pembahasan perubahaan PP untuk itu sudah dibahas berkali-kali dengan Depdagri dan pemda. "Kalau untuk masalaj itu (pemerintah) propinsi dan daerah tidak keberatan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006