Jakarta (ANTARA News) - Penasihat hukum Henry Pribadi, Lucas, SH, meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Prajogo Pangestu terkait beredarnya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya di kalangan anggota DPR RI. "Bagaimana ini bisa terjadi. Masak BAP Henry berada di tangan Prajogo, padahal Prajogo menjadi tersangka kasus penipuan atas laporan klien kami," kata Lucas di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, BAP berisi keterangan Henry itu tidak boleh beredar ke publik termasuk untuk Prajogo yang menjadi seteru kliennya karena BAP itu bersifat rahasia. "Klien saya, Henry Pribadi, tidak pernah mendapatkan BAP-nya sendiri sampai saat ini. Kok Prajogo tiba-tiba mendapatkan BAP Henry. Darimana, Prajogo mendapatkannya," kata Lucas. Untuk mengetahui masalah itu, ia meminta Mabes Polri menyidik Prajogo untuk mengetahui asal mendapatkan BAP itu. "Kalau nanti ditelusuri secara urut kacang, pasti akan terkuak siapa yang menyerahkan BAP itu ke Prajogo," katanya. Akibat beredarnya BAP itu, kata Lucas, kliennya merasa sudah tidak diperlakukan tidak adil. Sementara itu, Mabes Polri pun mulai mengusut kasus bocornya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Henry Pribadi menyusul beredarnya BAP pengusaha nasional itu di kalangan anggota DPR RI. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, polisi akan menelusuri bocornya rahasia negara itu dari internal di kepolisian dulu termasuk kemungkinan ada yang menyadap atau menggandakan BAP melalui disket atau teknologi canggih. "Kami mengimbau kepada mereka yang memiliki BAP ini untuk segera menyerahkan kepada polisi agar tidak ada lagi BAP yang beredar di masyarakat," katanya. Sebelumnya, BAP Henry saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, April 2006 beredar di gedung DPR/MPR. BAP tersebut ditandatangani penyidik AKBP Basaria Panjaitan dan AKP M Huda. Kasus yang melibatkan dua konglomerat ini bermula ketika Henry menjual sahamnya di PT Chandra Asri kepada Prajogo, pada 20 Oktober 1998. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa, Prajogo juga harus menanggung semua hutang PT Chandra Asri. Namun pada tahun 2006, Henry merasa bahwa dalam transaksi saham itu terjadi penipuan yang menyebabkan dirinya dirugikan sehingga kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Prajogo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006. Menanggapi status hukum yang menimpa dirinya, Prajogo pada Mei 2006 melaporkan balik Henry ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006