"Untuk bacaleg mantan napi ini akan kita lakukan penelitian, karena harus dilengkapi seperti surat keterangan dari lapas, surat keterangan dari pengadilan dan termasuk sudah mengumumkan di media massa,"
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penelitian khusus terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi) yang diajukan sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu.

"Untuk bacaleg mantan napi ini akan kita lakukan penelitian, karena harus dilengkapi seperti surat keterangan dari lapas, surat keterangan dari pengadilan dan termasuk sudah mengumumkan di media massa," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Aleksander di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan bacaleg mantan napi tersebut selain harus melengkapi berkas persyaratan tambahan juga harus dipastikan jika ada yang pernah diancam dengan hukuman di atas lima tahun maka yang bersangkutan harus memenuhi masa jeda selama lima tahun.

"Kita akan periksa apakah yang bersangkutan betul sudah bebas lebih dari lima tahun atau belum. Sejauh ini dari kita belum mengetahui ada beberapa orang bacaleg yang berstatus mantan napi ini karena pemeriksaan berkasnya baru dimulai tanggal 15 Mei kemarin," terangnya.

Sementara itu proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu, kata dia, saat ini tengah berlangsung terhitung 15 Mei hingga 23 Juni mendatang dengan jumlah bacalegnya mencapai 491 orang.

Ia mengatakan berkas persyaratan bacaleg yang dicek pihaknya ini guna mengetahui kebenarannya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Jika tidak sesuai maka pihaknya akan meminta parpol terkait untuk melakukan perbaikan seluruh dokumen yang disyaratkan.

Adapun dokumen persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi ini, tambah dia, diantaranya KTP elektronik, ijazah yang dilampirkan, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan lainnya.

"Untuk keterwakilan kuota perempuan alhamdulillah dari 17 parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Rejang Lebong semuanya sudah memenuhi kuota keterwakilan sebanyak 30 persen," ujar Visco.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023