Padang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan lembaga tersebut.

"Sama dengan yang lain, kita akan mengikuti proses persidangan kasus ini," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Rabu.

Beberapa waktu sebelumnya, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah membahas kemungkinan penerapan mystery shopper atau pengawas yang berpura-pura menjadi pihak yang berperkara untuk suatu kasus yang sedang ditangani.

Namun, tidak diketahui pasti apakah strategi yang telah diterapkan di beberapa negara dalam mengawasi dunia peradilan tersebut juga diterapkan KY dan MA dalam mengawasi kasus KSP Indosurya.

"Jadi kasus (KSP Indosurya) termasuk salah satu yang jadi prioritas karena besar dan melibatkan banyak masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya apakah prioritas pengawasan kasus KSP Indosurya tersebut karena instruksi atau arahan pemerintah, Mukti mengatakan atensi tidak hanya datang dari Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saja, namun juga dari berbagai pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Jadi bukan dari Pak Mahfud saja dari LSM juga banyak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menyinggung peran banyak pihak termasuk LSM dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya terkait dengan kasus penundaan pemilihan umum (pemilu) yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Kasus yang diputus PN Jakarta Pusat itu malah teman-teman LSM yang melaporkannya ke KY," kata dia.

Namun, sebelum LSM mendatangi KY, institusi tersebut sejatinya juga sudah mengetahui dan berpikir akan mengevaluasi atau melakukan kajian terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga: Bareskrim tuntaskan penyidikan baru Indosurya
Baca juga: Korban KSP Indosurya minta pemerintah bantu penyelesaian Homologasi
Baca juga: Polisi tetapkan Natalia Rusli tersangka penipuan korban KSP Indosurya

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023