Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas membuka gerai layanan SIM Keliling di lima tempat di wilayah DKI Jakarta, Rabu.

Berdasarkan jadwal yang diunggah akun media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lima tempat beroperasinya gerai layanan SIM Keliling tersebar di empat kota, yakni:

- LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
- Mal Grand Cakung (Jakarta Timur) 
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).


Layanan SIM Keliling itu dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.



Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023