Perkiraannya seperti itu, terutama (kawasan) yang digunakan oleh sektor pertambangan, yang selama ini menggunakan lahan pinjam pakai dalam bentuk cadangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempertimbangkan kenaikan tarif penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.

"Perkiraannya seperti itu, terutama (kawasan) yang digunakan oleh sektor pertambangan, yang selama ini menggunakan lahan pinjam pakai dalam bentuk cadangan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa.

Menurut Hatta, tarif penggunaan lahan pinjam saat ini masih terlalu rendah, bahkan untuk lahan pinjam cadangan belum dikenakan tarif, sehingga penetapan sewa baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan kawasan hutan.

"Ini agar para peminjam lahan dapat menggunakan secukupnya untuk pertambangan, karena banyak yang menguasai ratusan ribu hektar tapi tidak dikerjakan sehingga kita ada 'lost opportunity'," ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan kenaikan tarif tersebut dipertimbangkan sebesar 33 persen, sehingga pungutan per hektar untuk penggunaan lahan menjadi Rp4 juta.

"Tambang itu kawasan yang dikuasai negara. Kalau pinjam pakai di tambang itu seharusnya tarifnya adil, adil itu jangan terlalu murah," ujarnya.

Zulkifli mengharapkan dengan penerapan tarif baru tersebut, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat meningkat dari Rp4,1 triliun pada 2013, menjadi Rp5 triliun pada 2015.

Dalam APBN 2013, pemerintah menargetkan pendapatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan senilai Rp395 miliar.

Secara keseluruhan, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan selama 2007-2011 memperlihatkan perkembangan yang cenderung meningkat, dengan rata-rata peningkatan mencapai 11,1 persen.

Dalam APBN Perubahan tahun 2012, penerimaan tersebut ditargetkan sebesar Rp3,1 triliun.

Berdasarkan perkembangan realisasi semester I 2012, penerimaan kehutanan tahun 2012 diperkirakan mencapai target, yang bersumber dari penerimaan dana reboisasi sebesar Rp1,5 triliun, provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian, iuran hak pengusahaan hutan (IHPH) sebesar Rp38,1 miliar, serta penggunaan kawasan hutan sebesar Rp227,3 miliar.

(S034/B012)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013