Angka keterpilihan Ganjar di Sulut mencapai 68 persen.
Manado (ANTARA) - Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan banyak partai politik selain Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tertarik bekerja sama dengan PDI Perjuangan untuk mengusung Ganjar Pranowo.

"Semua partai besar di daerah ini mau berkomunikasi. Akan tetapi, mereka menunggu petunjuk pimpinan dari pusat," kata Olly kepada wartawan di sela menemani kunjungan bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Olly menuturkan suara bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merata untuk keterpilihan di Provinsi Sulawesi Utara.

Bahkan, berdasarkan komunikasi dengan para petinggi parpol lain di Sulut, penerimaan terhadap Ganjar sangat tinggi.

Akan tetapi, mereka belum terbuka memberi dukungan karena tertahan kebijakan petinggi parpol di tingkat pusat.

"Semua tertarik bergabung dengan PDI Perjuangan (mengusung Ganjar)," ucapnya.

Menurut Olly, suara Ganjar yang merata itu terjadi setelah diumumkan sebagai bakal capres oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Olly juga mengakui jika suara Ganjar pada mulanya belum merata di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

"Memang awal-awal suara (Ganjar) di sini, belum. Akan tetapi, setelah ditetapkan Pak Ganjar menjadi bakal calon presiden, langsung, sreg, merata di seluruh wilayah Sulut," kata Olly.

Gubernur Sulawesi Utara ini juga menyebutkan angka keterpilihan Ganjar di Sulut mencapai 68 persen. Hal itu berdasarkan survei internal PDI Perjuangan.

Ia yakin persentase itu terus mengalami kenaikan, bahkan mencapai target suara 70 persen di Sulut.

"Kalau Pak Jokowi kemarin bisa 85 persen, yang periode keduanya. Saya kira akan sama dengan perolehan suara Pak Jokowi pada tahun periode kedua," tutur Olly Dondokambey.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar nikmati nasi kuning campur ikan roa merah di Manado
Baca juga: Ganjar tekankan pentingnya kerukunan hadapi tantangan bangsa

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023