New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberlakukan sanksi terhadap Badan Antariksa Korea Utara melalui resolusi, yang akan dirilis pekan ini guna mengutuk peluncuran peluru kendali balistik mereka, kata diplomat.

Resolusi yang juga menarget sejumlah entitas pemerintah serta individu lain terlibat dalam program nuklir Korut itu dijadwalkan dirilis secepat-cepatnya pada Rabu oleh 15 negara anggota Dewan Keamanan.

Amerika Serikat dan Cina merundingkan sejumlah langkah baru sejak Korea Utara menggelar peluncuran misilnya pada 12 Desember lalu.

Meskipun peluncuran itu dikutuk secara internasional, Cina terlihat mencoba melindungi sekutunya itu terhadap sanksi baru. Amerika Serikat, yang mendapat dukungan Jepang dan Korea Selatan, berkeinginan memberikan sanksi baru kepada pemerintah Korut.

Setelah kompromi antara kedua pihak, sejumlah sanksi baru dirancang untuk menambah sanksi yang sebelumnya diberlakukan setelah percobaan senjata nuklir Korut pada 2006 dan 2009 itu.

"Resolusi tersebut mengutuk peluncuran itu serta menegaskan permintaan sebelumnya Dewan Keamanan agar Korea Utara meninggalkan program nuklirnya dan tidak menggelar percobaan berikutnya," kata sumber diplomatik itu, yang tidak mau disebutkan namanya.

Sanksi itu akan diberlakukan kepada sejumlah perusahaan Korut, badan pemerintah, termasuk Badan Antariksa Korut, yang bertanggung jawab atas peluncuran tersebut, serta sejumlah pribadi, kata sumber itu pada Senin.

Korea Utara menolak tuduhan PBB serta beberapa kekuatan internasional itu dengan berdalih bahwa peluncuran roket itu adalah uji balistik untuk keperluan satelit pengamatan.

Sanksi itu juga akan merinci sejumlah teknologi peluru kendali dan nuklir, yang dilarang dimiliki Korut atau dialih teknologi kepada mereka.

"Sanksi itu juga memuat sejumlah pasal, yang menarget upaya Korut menguasai teknologi tersebut, terutama soal penyelundupan barang peka, yang dapat membantu proyek itu," kata diplomat tersebut tanpa merinci.

Sementara itu, Washington berharap rancangan resolusi tersebut segera lolos. "Amerika Serikat telah menyebar rancangan resolusi tersebut pada hari ini setelah bersepakat dengan Cina. Pemungutan suara bisa dilakukan pada Rabu," kata diplomat di Dewan Keamanan PBB kepada AFP.

Rusia, yang bisa saja menjadi ganjalan lain atas sanksi tersebut, juga menyetujui resolusi itu, kata diplomat tersebut.

PBB hingga telah membekukan aset 11 bank, perusahaan dagang serta sejumlah entitas lain, yang diduga terlibat dalam percobaan nuklir itu. Tiga entitas baru ditambahkan pada Mei tahun lalu, sebulan setelah Korea Utara gagal menggelar percobaan roket.

Korea Utara dilarang mengimpor tekonolgi nuklir dan peluru kendali balistik serta sejumlah barang mewah, seperti, mobil Mercedes Benz atau sampanye.

Sanksi terhadap impor barang mewah itu dinilai sejumlah pengamat sebagai berlebihan.

Diplomat AS dan Cina tidak mau berkomentar terkait resolusi terbaru itu.
(P012/B002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013