... satu syarat, saat dia mengajukan diri menjadi calon legislatif, dia harus mengundurkan diri... "
Bandung (ANTARA News) - Kepala Staf Umum TNI, Marsekal Madya TNI Daryatmo, menegaskan, setiap anggota TNI yang maju ke pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2014 atau ikut serta dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Itu 'khan urusan wilayah yang bersangkutan. Dengan satu syarat, saat dia mengajukan diri menjadi calon legislatif, dia harus mengundurkan diri," kata Daryatmo, di Secapa TNI AD Hegarmanah, Kota Bandung, Rabu.

Ketika ditanyakan apakah pihaknya sudah menerima pengajuan dari perwira tinggi dan perwira menengah yang mengajukan pengunduran diri karena menjadi calon legislatif atau kepala daerah, Daryatmo menyatakan hingga saat ini belum menerima ajuan tersebut.

"Belum, belum ada. Ya kita lihat saja nanti. Pokoknya aturannya itu tadi kalau ada yang maju jadi calon legislatif mekanisme harus mengundurkan diri. Aturannya jelas 'khan," kata dia. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013