Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I yaitu Jacob Purwono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,"
Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dituntut masing-masing 12 tahun dan 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan "solar home system" di selurubh Indonesia pada 2007--2008.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I yaitu Jacob Purwono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Risma Ansyari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jacob adalah mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, sedangkan pejabat kedua yang dituntut adalah mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Kementerian ESDM Kosasih Abbas yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek itu berlangsung.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II yaitu Kosasih Abbas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penerapan pasal 18 mengharuskan keduanya untuk membayar uang pengganti berdasarkan kerugian negara yang diakibatkan keduanya.

"Meminta terdakwa I membayar uang pengganti senilai Rp8,3 miliar dengan ketentuan bila setelah 1 bulan setelah mendapatkan keputusan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang dan bila tidak memiliki harta makan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," tambah jaksa.

Bagi Kosasih diminta untuk menyerahkan uang pengganti Rp2,8 miliar dan bila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dipenjara selama 1 tahun.

Perbedaan tuntutan tersebut terjadi karena jaksa menganggap bahwa Kosasih ikut membantu terungkapnya kasus ini dengan menjadi "justice collaborator".

"Hal yang meringankan terdakwa II yaitu Kosasih Abbas adalah karena berterus terang dan menyesali perbuatannya, sejak proses penyidikan berperilaku kooperatif sehingga sudah ditetapkan `justice collaborator` oleh KPK, sudah mengembalikan uang Rp150 juta," jelas jaksa.

Perbuatan keduanya menurut jaksa menyebabkan kerugian dengan total nominal Rp144,8 miliar dengan rincian kerugian akibat proyek pada 2007 adalah senilai Rp77,4 miliar dan pada 2008 berjumlah Rp32,4 miliar.
(D017/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013