Polisi RW tersebut curiga saat mengamati wajah kedua pria tersebut mirip dengan ciri-ciri pelaku pembobolan ruko berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV)
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap lima dari sembilan pria yang diduga membobol ruang perkantoran di Blok C Sentra Bisnis RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara yang dilaporkan ke Markas Polsek Pademangan pada Senin (24/4).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta Utara, Jumat, menyebut pembobol ruko yang menimbulkan kerugian hingga Rp370 juta itu melakukan aksinya secara berkelompok.

"Hasil penyidikan kami berbeda kelompok, dua orang pertama yang kami amankan lebih dulu, dan kelompok berikutnya terdiri dari tujuh orang,” kata Binsar.

Binsar mengatakan kelompok pertama, terdiri dari dua orang yaitu DD (37) dan TS (41). Keduanya ditangkap oleh Polisi RW yang sedang berpatroli di sekitar Jalan R E Martadinata.

Polisi RW tersebut curiga saat mengamati wajah kedua pria tersebut mirip dengan ciri-ciri pelaku pembobolan ruko berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, Polisi RW tersebut berkomunikasi dengan anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pademangan meringkus kedua orang mencurigakan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pengembangan kami lakukan dengan memeriksa tersangka DD dan TS berkat peran Polisi RW yang sedang berpatroli ini," kata Binsar.

Dari kedua orang tersebut, polisi berhasil mengungkap adanya kelompok lain dalam peristiwa pembobolan ruko itu.

Pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana didampingi Perwira Unit Reskrim Ipda Syaiful Hidayat diturunkan untuk menangkap tujuh terduga pelaku lainnya.

Tim itu berhasil menangkap tiga pria dengan inisial yaitu K (38), CA (43), dan AM (28) di sekitar Jembatan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan empat lagi masih dalam pencarian yaitu Pr, Ag, Pn, dan Jl.

Gustiyana mengatakan peran para pria yang ditangkap bermacam-macam, terdiri dari eksekutor, melakukan pemetaan dan pemantauan, serta ada juga yang menjual barang-barang curian.

Barang-barang curian itu antara lain 13 unit komputer, lima unit komputer jinjing (laptop), tiga unit Televisi LED, dua unit telepon genggam, proyektor, kamera, cakram keras untuk penyimpanan data (harddisk) dan CPU komputer.

Gustiyana menyebut para pelaku memanfaatkan bangunan ruko kosong yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menerobos masuk dan mencuri barang-barang dari ruang perkantoran tersebut.

Ruko tersebut kosong di sebelah TKP ini sudah lama tidak berpenghuni. Sedangkan ruang perkantoran saat itu sedang tidak ada aktivitas karena para pegawainya libur.

Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara terhadap pemeriksaan kasus ini.
Baca juga: Polisi ringkus empat spesialis pembobol ruko di Jakarta Timur
Baca juga: Polisi identifikasi komplotan pembobol minimarket di Matraman
Baca juga: Kejati DKI siapkan delapan JPU hadapi sidang pembobolan BNI

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023