Harga itu sangat jauh dari harga TBS ditetapkan pemerintah, maka kami menduga ada permainan harga beli TBS.
Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan (TRK) meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh bertindak atas dugaan adanya permainan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya.

"Saya minta dinas terkait (Distanbun Aceh/kabupaten) untuk melakukan sidak ke perusahaan terkait adanya dugaan permainan harga TBS ini," kata Teuku Raja Keumangan, di Banda Aceh, Minggu.

TRK menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, para agen membeli buah kepada masyarakat petani di Nagan Raya dengan harga Rp1.500 kilogram (kg).

Padahal, Pemerintah Aceh sudah menetapkan harga beli TBS melalui Distanbun Aceh pada 11 Mei 2023 sebesar Rp1.700 per kg sampai Rp2.500 sesuai dengan umur tanaman sawit tersebut.

"Harga itu sangat jauh dari harga TBS yang ditetapkan pemerintah, maka kami menduga ada permainan harga beli TBS di sana," ujarnya.

TRK menuturkan, apabila dugaan permainan harga beli TBS tersebut benar adanya, maka itu benar-benar sangat merugikan masyarakat. Karena seharusnya pembelian baik dari perusahaan maupun agen sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya minta pemerintah menindaklanjuti ini, kalau memang perusahaan membeli sawit tidak sesuai ketetapan, maka harus diberikan sanksi tegas terhadap perusahaan terkait," katanya pula.

Dalam kesempatan ini, TRK juga meminta perusahaan sawit di Nagan Raya untuk membantu masyarakat, bukan menyusahkan mereka karena membeli TBS dengan harga murah. Kehadiran perusahaan itu untuk meningkatkan perekonomian, bukan merugikan.

"Kalau harga TBS dibeli oleh perusahaan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, artinya perusahaan yang untung, masyarakat malah buntung atau merugi," demikian TRK.
Baca juga: Apkasindo: Harga TBS kelapa sawit di Aceh turun jadi Rp1.500 per kg
Baca juga: Pemkab ingatkan pabrik beli sawit petani sesuai harga pemerintah

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023