Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Riau Rusli Zainal membantah memerintahkan perubahan peraturan daerah terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau tahun 2012.

"Mengenai revisi Perda itu saya tidak terlibat, kan sudah tiga orang yang di vonis," kata Rusli usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi tujuh anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap tiga orang telah membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Sebelumnya kan sudah ada yang divonis dan Alhamdulillah saya kan tidak ikut memerintahkan dan itu sudah terbukti," ujarnya.

Rusli Zainal datang memenuhi panggilan KPK pukul 09.10 dan selesai pukul 15.11. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka anggota DPRD Riau untuk kasus dugaan korupsi revisi Perda PON XVIII.

KPK menilai kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti pada penetapan ke tujuh tersangka dari anggota DPRD Provinsi Riau itu. Menurut KPK proses penyidikan kasus itu tidak mengarahkan kepada siapapun tergantung temuan penyidik KPK.

KPK resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau pada Selasa (15/1). Mereka diduga terlibat dugaan suap senilai Rp900 juta terkait revisi Perda nomor 6 tahun 2010 dan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012.

Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Satu tersangka akan ditahan di rutan Guntur yakni Turoechan Asyari, dan Empat tersangka yang ditahan ditahan di Rutan Cipinang yaitu Andrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, serta Zulfan Heri. Sedangkan dua tersangka yang ditahan di rutan KPK yakni, Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen.

Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero sudah di vonis pengadilan dengan hukuman 2,5 tahun.
(I028)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013