Bukti aksi nyata Indonesia atas ekonomi hijau adalah mampu menurunkan laju deforestasi atau kebakaran hutan sebesar 88 persen
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebutkan komitmen Indonesia terhadap ekonomi hijau memberikan dampak yang nyata, terutama pada sisi pencegahan deforestasi serta pemulihan dan pemetaan lahan.

“Bukti aksi nyata Indonesia atas ekonomi hijau adalah mampu menurunkan laju deforestasi atau kebakaran hutan sebesar 88 persen,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin.

Sementara itu, dari sisi pengelolaan lahan, Indonesia menargetkan rehabilitasi hutan mangrove mencapai 600 ribu hektare pada 2024.

Kemudian, pemerintah berencana membangun kawasan industri hijau sebesar 30 ribu hektare lahan dan ditargetkan bisa menghasilkan listrik hingga 9.000 Mega Watt (MW). Ia menambahkan pemerintah berupaya mengarah pada penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen.

Dalam upaya mewujudkan perbaikan pengelolaan lahan, sambung Moeldoko, pemerintah juga membentuk lembaga yang berwenang atas tugas tersebut, seperti Badan Restorasi Gambut.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah evaluasi mekanisme subsidi motor listrik

Baca juga: Moeldoko: PEVS 2024 ajang sosialisasi kebijakan kendaraan listrik


Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi dalam rangka upaya menuju target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Misalnya, pemerintah meratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement sebagai komitmen Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim dengan target penurunan karbon sebesar 29 persen untuk upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional sampai 2030.

Namun, Moeldoko menambahkan Presiden Joko Widodo optimistis meningkatkan target tersebut.

“Presiden Jokowi pada pertemuan G7 di Hiroshima kemarin meningkatkan target itu. Sebelumnya 29 persen menjadi 31,89 persen untuk upaya sendiri dan 41 persen menjadi 43,25 persen untuk dukungan internasional,” jelas Moeldoko.

Pemerintah juga mengatur regulasi terkait transportasi berbasis listrik atau energi terbarukan, seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang mengatur subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dan berlaku sejak 20 Maret 2023.

Baca juga: Moeldoko minta K/L dan pemda sosialiasikan bantuan pembelian KLBB

Baca juga: Moeldoko: Sorgum bisa dimanfaatkan untuk kurangi "stunting" di NTT


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023