"Kami dilema untuk mengambil keputusan itu, sehingga pimpinan DPRD akan berkonsultasi mungkin lewat telepon atau koordinasi langsung dengan Ketum PKPI untuk menanyakan hal ini,"
Ambon (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menerima surat keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), yakni Juliana Patipeilohy dan Jacob Usmany.

Dua anggota DPRD Kota Ambon menerima PAW lantaran melakukan tindakan penyimpangan di internal partai yang saat ini dipimpin Yusuf Solichien selaku Ketua Umum PKPI.

Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, di Ambon, Selasa, mengatakan, meskipun SK sudah diterima, namun hingga kini ia masih belum berani memutuskan soal kapan akan dilakukan paripurna.

"Kami dilema untuk mengambil keputusan itu, sehingga pimpinan DPRD akan berkonsultasi mungkin lewat telepon atau koordinasi langsung dengan Ketum PKPI untuk menanyakan hal ini," kata Elly.

Surat Keputusan (SK) Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua kader partai itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Yusuf Solichien.

Elly mengaku, DPRD hanya menerima SK saja. Namun DPRD tidak mengurus persoalan yang menyebabkan PKPI mengambil langkah tegas menggantikan dua wakil rakyat Kota Ambon tersebut.

"Kami tidak ikut campur ya. Kami hanya bicara sesuai adanya SK yang masuk," ujarnya.

Ia menjelaskan, soal SK itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD telah melakukan kunjungan kerja untuk pembuatannya secara langsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

SK itu akan diproses jika DPRD sudah memastikan bahwa pimpinan pusat yang tertera pada SK itu sudah sesuai dengan struktur yang terdaftar di Kemenkum HAM.

Ia melanjutkan, sesuai surat Kemenkum HAM, tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen, Syahrul Maman. Sedangkan dalam SK PAW ditandatangani oleh Ketua DPN dan Amelia selaku Wakil Sekjen, sehingga terjadi perbedaan pendapat dengan SK Kemenkumham.

"Kita juga harus verifikasi kembali dengan KPU, apakah nama yang disodorkan untuk mengganti kedua anggota DPRD itu sudah sesuai aturan atau tidak. Karena yang harus menggantinya berdasarkan urutan suara terbanyak," terangnya.

Elly mengungkapkan, nama yang diusulkan diduga tidak sesuai dengan hasil Pemilu legislatif 2019. Misalnya yang diusulkan menggantikan Juliana Patipeilohy adalah Francis Wiliam Dominggus Siahaya. Padahal Francis Siahaya bukanlah orang peraih suara kedua terbanyak setelah Juliana.

"Francis William Dominggus Siahaya itu memperoleh suara terbanyak ketiga. Ini yang harus dikonsultasikan dengan KPU. Karena yang punya kewenangan mendirikan itu adalah KPU, bukan pihak partai," kata Elly menegaskan.

Jika semua soal telah selesai, ia menambahkan, barulah DPRD Ambon menetapkan jadwal pelaksanaan paripurna PAW terhadap kedua wakil rakyat tersebut. Tapi selama belum ada kejelasan, maka belum bisa dilaksanakan paripurna PAW.

"Secepatnya. Mungkin dalam sehari dua ini saya sendiri akan berkoordinasi dengan DPN PKPI dan juga KPU Kota Ambon, biar ada kejelasannya," ucap Elly.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023