ANTARA - Polresta Ambon menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 117 juta di kantor DPRD Kota Ambon. Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay pada Selasa (29/8) menyebut aksi tersebut terungkap setelah pihak aparat kepolisian melakukan olah TKP atas laporan dari pegawai DPRD kota setempat.(Alfian Sanusi/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)