Kupang (ANTARA News) - Panitia Ad Hoc I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum tanggal 23 Agustus tahun ini, agar merealisasikan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan (BPKP) yang pernah disampaikan dalam pidato kenegaraan Agustus tahun 2005 lalu. "Kami akan segera meminta Presiden untuk merealisasikan Badan Pengelola Kawasan Perbatasan yang pernah disampaikan dalam pidatonya di gedung DPD 23 Agustus tahun lalu," kata Koordinator Tim DPD, Jonatan Nubatonis, di Kupang, Sabtu, setelah bertemu dengan Muspida Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja tim DPD yang berjumlah tujuh orang di wilayah NTT dan daerah lainnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. NTT adalah provinsi yang berbatasan darat dengan Timor Timur dan berbatasan laut dengan Australia. Nubatonis mengatakan, DPD akan mengingatkan Presiden Yudhoyono sebelum Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di gedung DPD, 23 Agustus mendatang. Wacana pembentukan BPKP untuk menangani seluruh kawasan perbatasan di Indonesia yang disampaikan Presiden tahun 2005 lalu harus ditindaklanjuti agar dapat direalisasikan tahun depan. Pihak yang dipercayakan terlibat dalam BPKP itu juga harus memahami masalah-masalah perbatasan secara baik, bukan hanya mengandalkan laporan staf. "Sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya apa yang dibutuhkan daerah harus diperjuangkan. Orang daerah harus dilibatkan secara aktif dalam BPKP itu," katanya. Ia mengusulkan penanggungjawab pengelola BPKP dipercayakan kepada gubernur yang wilayahnya berbatasan dengan negara tetangga, selaku pihak yang memahami secara baik masalah perbatasan di daerah masing-masing. Hal itu, katanya, dimaksudkan agar permasalahan perbatasan ditangani secara komprehensif dan dalam batasan waktu tertentu. Nubatonis mencontohkan, penanganan masalah warga eks Timor Timur (Timtim) di Timor bagian barat, NTT, yang terus berkelanjutan seolah-olah tiada akhir, padahal pemerintah harus mengakhiri penanganannya dalam batasan waktu tertentu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006