Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan bukan ancaman dalam rangka tertib sipil kalau ancaman sudah tingkatnya ekskalasi tinggi
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013 yang berisi arahan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri tidak ada kaitannya dengan rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas, ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali dengan Kamnas yaitu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan pada keadaan perang," kata Menhan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Menurut Menhan, Inpres tersebut sifatnya menangani gangguan sehingga jangan diterjemahkan sebagai penanganan ancaman.

Menhan mengatakan bahwa untuk penanganan gangguan keamanan, TNI akan sepenuhnya mendukung Kepolisian.

Pada Senin (28/1) Presiden Yudhoyono menyatakan telah menandatangani instruksi tentang peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri, sehingga kondisinya lebih baik di bandingkan tahun 2012 lalu.

Kepala Negara mengatakan, meski secara umum kondisi stabilitas politik dan keamanan dalam negeri Indonesia sepanjang 2012 lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, namun di sejumlah daerah masih terjadi konflik antarwarga dan juga gangguan keamanan lainnya.

"Dengan inpres ini situasi keamanan dalam negeri bisa dijaga. Selain Polri dan TNI serta jajaran lain, peran gubernur, bupati dan wali kota sangat besar (dalam penanganan masalah ini-red)," kata Presiden.

"Dengan inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak, tidak boleh ada keterlambatan mengatasi, tidak boleh lagi sesuatu yang sebenarnya bisa kita cegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi ekerasan secara tidak tuntas, jangan simpan bom waktu, selesaikan dengan tuntas," kata Presiden menambahkan.

(G003*M041)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013