Kupang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk menguatkan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami mendorong pemerintah daerah agar di desa ada peraturan desa untuk pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan pemimpin daerah, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perwakilan perempuan penganyam di desa Wulublolong, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

Menurut dia, pencegahan harus dimulai dari masyarakat yang dibekali dengan ketrampilan untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Bareskrim selidiki aliran dana dua tersangka TPPO Myanmar

Baca juga: BP2MI minta Imigrasi perketat penerbitan paspor cegah TPPO


Seluruh masyarakat desa, ujar dia, harus berdaya secara ekonomi. Dia mengatakan kelompok perempuan bisa mandiri, bisa membantu memecahkan masalah stunting, mencegah adanya tindak kekerasan di dalam rumah tangga dan TPPO.

“Makanya kami membuat model desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) sebagai salah satu cara untuk memberikan perhatian pada perempuan dan anak,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA berharap edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO bisa diperkuat.

“Perlu kita edukasi mama, mama dan masyarakat bahwa kita semua harus punya ketrampilan sehingga bisa berkarya di negeri sendiri,” ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa literasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO perlu diperluas agar jangan ada lagi korban TPPO di NTT.

Data yang diperoleh dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia dengan status PMI non prosedural selama Januari hingga Mei mencapai 55 orang.*

Baca juga: Kemenlu : Korban TPPO online scams rata-rata punya masalah hidup

Baca juga: Kejagung tunjuk lima jaksa kawal penyidikan perkara TPPO Myanmar

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023