Sehingga apa yang diberitakan kemarin (penangkapan bandar narkoba di Lapas Cipinang dan Nusakambangan, red.) perlu ada yang kami luruskan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengklarifikasi bahwa tidak ada penangkapan sejumlah narapidana terkait dengan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cipinang.

"Sehingga apa yang diberitakan kemarin (penangkapan bandar narkoba di Lapas Cipinang dan Nusakambangan, red.) perlu ada yang kami luruskan," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa tiga napi yang diberitakan sebelumnya benar salah satunya merupakan napi di Lapas Cipinang berkewarganegaraan Malaysia bernama Lee Che Hen, dan dua napi Lapas Batu Nusakambangan berkewarganegaraan Nigeria Adam Wilson dan Singapura bernama Tan Swe Kon.

Namun, katanya, ketiganya tidak pernah ditangkap di lapas karena terkait dengan peredaran narkoba.

"Napi dari Nusakambangan, Adam Wilson dan satunya itu tidak pernah `di-bon` (dipinjam, red.) Polda Metro Jaya. Mereka justru di "bon" BNN sejak November 2012 dan dititipkan di Lapas Cipinang, jadi tidak ada penangkapan," katanya.

Napi dari Lapas Cipinang berkewarganegaraan Malaysia Lee Che Hen, katanya, dipinjam hanya satu hari oleh pihak kepolisian.

"Tanpa sedikit pun berniat mengurangi semangat Polda tapi fakta seperti ini penting disampaikan ke media agar tidak ada kesalahpahaman antarlembaga. Karena saya berharap ke depan koordinasi kami tidak terganggu," katanya.

Terkait dengan upaya pemberantasan narkoba, ia mengatakan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dan memiliki nota kesepahaman dengan BNN dan kepolisian. Koordinasi itu, telah berjalan dengan baik di tingkat pusat hingga daerah.

"Koordinasi ini telah berjalan dengan baik, bisa dilihat sekarang tidak terdengar ada keributan saat adanya `bon` atau peminjaman napi dari rutan atau lapas. Saya sendiri telah mengatakan agar langkah BNN harus didukung karena membutuhkan waktu yang cepat untuk bergerak, begitu pula dengan aparat lain, jadi dalam hitungan jam napi sudah dapat `di-bon` sekarang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka pengedar narkotika berjaringan internasional. Tiga di antaranya warga asing penghuni Lapas Nusakambangan dan Cipinang.

Dua di antara tiga napi warga asing tersebut yang berasal dari Nigeria dan Malaysia telah divonis mati, sedangkan satu napi warga Singapura divonis tujuh tahun penjara.
(V002/M029)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013