Ke depan, tidak ada lagi kejutan-kejutan dari kebijakan yang kita keluarkan. Tidak ada lagi keinginan untuk membuat kebijakn yang berpotensi merugikan industri pembiayaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bidang keuangan nonbank Firdaus Djaelani mengatakan OJK tidak akan mengeluarkan kebijakan untuk industri pembiayaan yang berpotensi merugikan dan bersifat mengejutkan.

"Ke depan, tidak ada lagi kejutan-kejutan dari kebijakan yang kita keluarkan. Tidak ada lagi keinginan untuk membuat kebijakn yang berpotensi merugikan industri pembiayaan," kata Firdaus Djaelani saat menjadi pembicara dalam Pertemuan Anggota dan Apresiasi APPI, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, OJK menyadari bahwa ada beberapa aturan menteri keuangan yang memicu pelemahan pertumbuhan industri pembiayaan pada 2012 seperti kebijakan Kemenkeu yang menaikkan besaran uang muka (loan to value/LTV) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"Saya kira itu tidak ada waktu yang cukup untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap industri pembiayaan," katanya.

Terkait dengan berlakunya aturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2012 tentang Fidusia, ia menilai, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan perjanjian utang-piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.

"Tidak ada kewajiban pada perjanjian fidusia. Perjanjian fidusia itu tidak wajib hukumnya. Karena, berbeda antara perjanjian kredit dan fidiasi. Itu dua hal yang berbeda," kata dia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2012, setiap perusahaan multifinance sektor kendaraan bermotor wajib mendaftarkan jaminan fidusia di setiap kreditnya.

Pendaftaran penjaminan ini harus merogoh kocek minimal ratusan ribu rupiah per kendaraan, untuk sepeda motor Rp50.000 per unit dan mobil Rp75.000 per unit, ini belum termasuk biaya notaris.

Pada akhirnya semua biaya tersebut akan dibebankan ke konsumen, akibatnya harga cicilan kendaraan bermotor yang ditanggung konsumen lebih mahal.

(A063/Y006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013