Jakarta (ANTARA/JACX) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi menara BTS 4G pada 17 Mei 2023.

Sebuah unggahan YouTube, pada 23 Mei, menyatakan Johnny G. Plate telah divonis oleh Kejagung dengan hukuman 20 tahun penjara, serta denda Rp500 miliar.

Berikut narasi yang termuat sebagai judul dalam unggahan tersebut:
GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”

Namun, benarkah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 miliar?

Unggahan disinformasi yang menyatakan mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 miliar. Faktanya, judul dan isi video tersebut tidak sesuai. Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai vonis tersebut. (YouTube)
Penjelasan:
Foto Johnny G. Plate sebagaimana tampak pada sampul unggahan di YouTube itu merupakan hasil rekayasa digital atau penyuntingan foto sebenarnya.

Foto yang menampilkan Johnny G. Plate mengunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dapat dilihat salah satunya pada laporan ANTARA. Tapi dalam foto itu, Johnny yang dikawal oleh sejumlah petugas Kejaksaan Agung tidak berada di ruang pengadilan.

Selain itu, unggahan YouTube tersebut tidak memuat penjelasan mengenai vonis politikus Partai Nasional Demokrat itu. Narator hanya membacakan laporan laman Kompascom berjudul “Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti”

Berita itu berisi tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, selain Johnny, ada lima saksi dari pihak Kementerian Kominfo yang diperiksa pada Selasa (22/5/2023).

Dengan demikian, unggahan video yang menyatakan Johnny G. Plate divonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman denda Rp500 miliar merupakan keliru. Faktanya, belum ada informasi resmi mengenai vonis terhadap Johnny G. Plate.

Klaim: Johnny G Plate divonis 20 tahun penjara, denda Rp500 miliar pada 25 Mei
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Hoaks! Hary Tanoe jadi Menkominfo mulai 18 Mei

Cek fakta: Hoaks! Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS pada 24 Mei

Baca juga: Plt. Menkominfo minta pegawai tak terdistraksi pengusutan kasus BTS

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023