... seorang wakil rakyat harus menjadi teladan bagi masyarakat atau konstituen... "
Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Nasib Alamsyah, berpendapat, anggota dewan yang "dugem" (nongkrong hingga mabuk-mabukan) dan mengunjungi tempat hiburan malam bisa dinilai melanggar kode etik kelembagaan tersebut.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, sebagai seorang wakil rakyat harus menjadi teladan bagi masyarakat atau konstituen, bukan sebaliknya memberi contoh buruk seperti dugem.

Karenanya alumnus Akademi Militer Nasional pada 1973 atau seangkatan dengan Susilo Yudhoyono (kini Presiden Indonesia) itu menyatakan, tidak sependapat dengan pendapat yang membolehkan anggota dewan dugem.

"Memang tak ada aturan formal melarang legislator tentang itu, tapi sudah sampai mabuk-mabukan dan berada di tempat hiburan malam maka secara moral yang bersangkutan tercela," tandasnya.

Pejabat publik ataupun perusahaan juga diisyaratkan menjunjung tinggi nilai-nilai etika sebagaimana sering terjadi di Amerika Serikat. CEO di perusahaan publik apalagi perusahaan negara --semisal bank-- selain pejabat pemerintahan di sana dikehendaki berlaku sama. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013