Tidak perlu lagi salinan. Karena Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sama-sama menggunakan nomor 60 tahun 2012,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan peraturan mengenai pembatasan impor produk holtikultura tidak memerlukan salinan karena sudah ada di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012.

Tanggapan tersebut menyusul pernyataan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan yang mengaku belum menerima salinan tersebut.

"Tidak perlu lagi salinan. Karena Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sama-sama menggunakan nomor 60 tahun 2012," kata Suswono di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sebanyak 13 produk holtikultura tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dalam enam bulan ke depan terhitung sejak Januari hingga Juni 2013.

"Ketiga belas produk itu adalah Kentang, Kubis, Wortel, Cabai, Nanas, Melon, Pisang, Mangga, Pepaya, Durian, Bunga Krisan, Bunga Anggrek dan Bunga Heliconia," ujarnya.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Permentan Nomor Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengaku belum menerima salinan soal larangan impor 13 jenis produk holtikultura dari Kementerian Pertanian.

"Pemerintah tidak akan pernah melarang impor," ujar dia.

Namun, ia tetap menghormati rekomendasi dari Menteri Pertanian yang melarang impor terhadap 13 produk holtikultura.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya akan menggelar diskusi dengan Menteri Pertanian, Suswono agar keputusan ini tidak merembet pada pengaduan bahkan protes dari sejumlah negara produsen hortikultura.

(A063/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013