Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian.
Makassar (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat bahwa penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan, seperti pada April 2023 yang tumbuh 85,99 persen secara tahunan.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel Supendi, di Makassar, Sabtu, menjelaskan bahwa pada April 2023, penerimaan pajak daerah mencapai Rp2,6 triliun. Jumlah itu tumbuh 85,99 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp1,4 triliun.

"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.

Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.

Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.

Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.

"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.

Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp592,29 miliar diikuti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp316,53 miliar.

Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp394,21 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp117,10 miliar.

"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak restoran tercapai sebesar Rp100,02 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp91,10 miliar, pajak hotel sebesar Rp40,31 miliar dan pajak reklame Rp15,58 miliar," kata Supendi lagi.
Baca juga: Bapenda Semarang perpanjang pembebasan denda PBB sampai akhir Mei
Baca juga: Pemkot Magelang adopsi kanal QRIS untuk pajak dan retribusi daerah

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023