Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (22-27 Mei), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan ANTARA mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK hingga Lemhannas mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. MK ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

2. Lemhannas mulai kaji revisi UU TNI, dua topik jadi sorotan

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mulai mengkaji wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sebuah forum diskusi (FGD) di Jakarta, Selasa.

Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto saat ditemui selepas memimpin upacara Hari Jadi Ke-58 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa, menjelaskan ada dua variabel/topik yang menjadi sorotan, yaitu kemungkinan adanya perubahan karakter perang dan hubungan sipil-militer dalam kerangka konsolidasi demokrasi.

Selengkapnya baca di sini.

3. Eks Rektor Unila Karomani dihukum 10 tahun penjara

Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani 10 tahun penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

4. Polri antisipasi dana politik dari jaringan narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2023 dengan polda jajaran yang salah satu isunya membahas antisipasi dana politik berasal dari jaringan narkoba.

Dalam Rakernis 2023 di Bali, Rabu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi mengatakan indikasi adanya dana politik jaringan narkoba tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi oleh calon tertentu pada Pemilu 2024.

Selengkapnya baca di sini.

5. Menteri ATR/BPN: Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia akan memiliki sertifikat pada tahun 2025.

"Rencananya awal tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah disertifikatkan, yaitu sebanyak 126 juta bidang," kata Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Bangli, Bali, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Baca juga: Anggota DPR nilai putusan MK soal jabatan KPK berlaku ke depan

Baca juga: Lemhannas: Indonesia bisa pelajari operasi laut dan udara Rusia

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023