Ada tujuh orang yang mengandung derivat cathinone, lima orang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan chatinone dan dua orang menggunakan cathinone murni."
Jakarta (ANTARA News) - Artis Raffi Ahmad dan tujuh orang yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diancam dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.

"Ada tujuh orang yang mengandung derivat cathinone, lima orang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan chatinone dan dua orang menggunakan cathinone murni," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis malam.

Lima orang yang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan cathinone yakni K, N, MF, W, J dan yang murni gunakan zat turunan cathinone adalah Raffi dan RJ. Sedangkan yang negatif tapi masih ditahan adalah UW, katanya.

"Yang pasti penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli yakni pidana, kesehatan, farmakologi dan saksi ahli lainnya yang dilakukan maraton," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan bahwa saat ini penyidik sudah menambah waktu penyidikan 3x24 jam lagi, untuk menetapkan status tersangka dari kelompok Raffi yang masih diamankan.

BNN pada hari Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Saat ini, BNN telah mengembalikan sembilan orang kepada keluarganya, karena hasil pemeriksaan negatif dan tidak dapat dilanjutkan penyelidikan. Sembilan orang yang dipulangkan termasuk Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah. (S035)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013