KPK menggeledah di empat tempat, yaitu kantor PT IU, kediaman AF, AAE, dan kantor Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian pada Kamis sejak pagi hingga menjelang siang,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada Kamis (31/1).

"KPK menggeledah di empat tempat, yaitu kantor PT IU, kediaman AF, AAE, dan kantor Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian pada Kamis sejak pagi hingga menjelang siang," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan tentang penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna Nomor 8 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, kata dia, pengeledahan di kediaman tersangka AF di apartemen di daerah Margonda City Blok C 605.

"Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian," katanya.

Johan mengatakan dalam penggeledahan itu disita beberapa dokumen dan komputer jinjing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di sebuah hotel Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 WIB dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga untuk penyuapan kepada LHI.

Namun, KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (29/1) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas keresek warna hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya yang diduga mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna Nomor 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(I028/M029)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013