Israel harus, sesuai dengan pasal 49 dari Konvensi IV Jenewa, menghentikan semua kegiatan pemukiman tanpa syarat. Ia harus segera memulai penarikan semua pemukim dari OPT (wilayah Palestina diduduki),"
Jenewa (ANTARA News) - Penyelidik hak asasi Perserikatan Bangsa Bangsa pada Kamis menyeru Israel menghentikan perluasan pembangunan permukiman dan menarik semua pemukim Yahudi dari wilayah dudukan Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa itu melanggar hukum antarbangsa.

"Israel harus, sesuai dengan pasal 49 dari Konvensi IV Jenewa, menghentikan semua kegiatan pemukiman tanpa syarat. Ia harus segera memulai penarikan semua pemukim dari OPT (wilayah Palestina diduduki)," kata laporan penyelidikan pimpinan hakim Prancis Christine Chanet.

Pemukiman itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949, yang melarang pemindahan penduduk ke wilayah dudukan, yang dapat meningkatkan kejahatan perang, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pidana Antarbangsa (ICC), katanya.

Pada Desember, Palestina dalam surat kepada PBB menuduh Israel merencanakan melakukan "kejahatan perang" lebih lanjut dengan memperluas permukiman Yahudi sesudah Palestina mendapat pengakuan kenegaraan dari PBB dan memperingatkan bahwa Yerusalem harus bertanggung jawab.

Israel belum bekerja sama dengan penyelidikan bentukan Dewan Hak Asasi Manusia pada Maret lalu itu untuk menguji dampak pemukiman di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.

Israel menyatakan kegiatan itu memiliki bias melekat terhadapnya dan membela kebijakan permukimannya dengan mengutip hubungan sejarah dan Alkitab atas Tepi Barat.

Peneliti mandiri PBB itu mewawancarai lebih dari 50 orang, yang datang ke Yordania pada November untuk bersaksi tentang tanah sitaan, kerusakan mata pencaharian mereka, termasuk pohon zaitun, dan kekerasan oleh pemukim Yahudi, kata laporan tersebut.

"Kami percaya bahwa alasan di balik kekerasan itu dan penekanan terhadap rakyat Palestina serta harta mereka adalah mendorong penduduk setempat menjauh dari tanah mereka dan memungkinkan perluasan permukiman," katanya.

Sekitar 250 permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, berdiri sejak 1967 dan diperkirakan menampung 520.000 pemukim, kata laporan PBB.

Permukiman itu menghalangi akses warga Palestina terhadap sumber air dan lahan pertanian, katanya.

Permukiman itu mengarah ke pencaplokan merayap, yang mencegah pembentukan negara berdekatan dan layak Palestina serta melemahkan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri, katanya.

Sesud Majelis Umum meningkatkan kedudukan Palestina di badan dunia itu, Israel menyatakan akan membangun 3.000 lain permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang rakyat Palestina inginkan untuk negara masa depan mereka bersama dengan Jalur Gaza.

Penyelidikan hak asasi manusia PBB menyatakan Pengadilan Pidana Antarbangsa memiliki kewenangan atas pengusiran atau pemindahan warganya oleh kekuatan pendudukan ke wilayah tersebut.

"Pensahan Statuta Roma oleh Palestina dapat menyebabkan pertanggungjawaban atas pelanggaran berat hak asasi manusia dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan dan keadilan antarbangsa untuk korban," kata laporan PBB itu, mengacu pada perjanjian pembentuk pengadilan PBB bermarkas di Denhaag itu, yang menuntut orang atas pembantaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, demikian Reuters.

(B002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013