Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86,29 persen temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin.

Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni dari periode 2005 hingga 2022. Hal tersebut diapresiasi oleh BPK RI selaku pihak yang selama ini melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov DKI.

Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov DKI di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.

Baca juga: DKI raih opini WTP dari BPK, Heru: Ini bukan tujuan akhir

BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK.

Supit juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memantau kinerja Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.

BPK baru saja mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Supit.

Baca juga: Heru persembahkan predikat opini WTP untuk warga Jakarta

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: BPK temukan Rp197,55 miliar tidak tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023