Sama-sama dibicarakan oleh Ibu Ketua Umum bersama dengan Ketua Umum PPP
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang dapat meningkatkan keterpilihan bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Untuk PDIP, nama cawapres itu banyak. Sepuluh nama ada. Tapi kan waktu masih panjang, jadi kami masih lihat-lihat dulu kira-kira siapa yang cocok, siapa yang kemudian bisa menambah elektoral, siapa yang nanti kemudian bisa diterima masyarakat," kata Puan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin.

Puan mengatakan bahwa waktu untuk menentukan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo masih cukup panjang. Terkait penentuan calon wakil presiden, ia mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mendiskusikan-nya dengan Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.

"Sama-sama dibicarakan oleh Ibu Ketua Umum bersama dengan Ketua Umum PPP," ucapnya.

Di sisi lain, Muhammad Mardiono mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan dua nama calon wakil presiden usulan PPP untuk mendampingi Ganjar Pranowo.

Baca juga: PPP ajukan dua nama bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo

Baca juga: PDIP ungkap nama cawapres Ganjar Pranowo diumumkan bulan Bung Karno


"Paling kalau PPP akan mengusulkan sekitar dua nama," ujar Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin.

Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan bahwa belum tentu dan akan mengumumkan setelah menjadi kesepakatan PPP.

"Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama," ujar Mardiono.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca juga: Nasaruddin Umar soal jadi cawapres Ganjar: Lebih "enjoy" urus umat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023