Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa kemajuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mencapai 32 persen.

"Sampai saat ini sebagaimana teman-teman yang meliput di ruangan verifikasi, total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya yang sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan," ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin.

Adapun verifikasi bakal caleg oleh KPU RI untuk calon anggota DPR RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi.

Sebelumnya, pada hari Minggu (14/5) pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada tanggal 1 Mei lalu, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Hasyim mengatakan bahwa pihaknya membagi enam tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim akan memeriksa tiga partai politik peserta pemilu.

"Untuk memudahkan juga supaya efektif kerja tim, kami bagi jadi enam tim, masing-masing tim memeriksa tiga parpol," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Usai melakukan verifikasi, kata Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.

Baca juga: KPU RI atur jumlah akun medsos kampanye paling banyak 20 akun
Baca juga: KPU masih menanti putusan MK terkait sistem Pemilu 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023