Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan memperagakan ilmu kecepatan tangan dan juga ilmu gendam untuk memperdayai korbannya,"
Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Gedangan, Sidoarjo menangkap tersangka berinisial SI yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dari nominal ribuan menjadi jutaan rupiah.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Gedangan Komisaris Polisi Kamran melalui Kasi Humas Aiptu Eyusmanto, Jumat, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korbannya yang berinisial DT.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan memperagakan ilmu kecepatan tangan dan juga ilmu gendam untuk memperdayai korbannya," katanya.

Ia mengemukakan, awalnya pelaku memperlihatkan keahliannya mengganti uang lembaran seribu rupiah menjadi seratus ribu rupiah hanya dalam genggaman tangan.

"Tetapi itu hanyalah trik kecepatan tangan yang dilakukan oleh pelaku untuk meyakinkan korban jika dirinya benar-benar bisa mengganti uang nominal kecil menjadi besar," katanya.

Setelah korban terperdaya dengan keahliannya tersebut, kata dia, kemudian pelaku meminta kepada korban sejumlah uang senilai lebih dari Rp3 juta dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan pengganda uang.

"Tersangka mengatakan, kalau sejumlah uang tersebut akan digunakan untuk membeli kain sutra yang sedianya akan digunakan sebagai perantara penggandaan uang," katanya.

Karena tergiur akan kesaktian pelaku, lanjut dia, korban pun menuruti dan menyediakan uang yang diminta korban dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari penggandaan uang tersebut.

"Korban kemudian oleh pelaku disuruh pulang dengan dibekali bungkusan dan boleh dibuka setelah tiga hari. Akan tetapi, setelah waktu kesepakatan ditentukan, bungkusan tersebut dibuka dan hanya berisi batu bata," katanya.

Ia mengatakan, korban yang sudah merasa tertipu dengan akal licik pelaku kemudian berusaha mencari pelaku ke tempat tinggalnya yang ada di kawasan Gresik.

"Ketika bertemu di Gresik, pelaku sempat mengajak korban ke tempat kos yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo. Di tempat tersebut, pelaku kembali berulah dengan meminjam motor korban dan digadaikan seharga Rp3 juta," katanya.

Merasa ditipu berkali-kali, kata dia, korban pun menjadi geram dan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diciduk saat mengantarkan isterinya di Pasar di daerah Balongpanggang, Gresik dan dibawa ke Polsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal, 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

(KR-MSW/M008)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013