Kami juga akan berencana mengajukan surat keberatan atas proses hukum yang diterapkan KPK terhadap klien kami yang terkesan terburu-buru,"
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainudin Paru mengatakan berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami juga akan berencana mengajukan surat keberatan atas proses hukum yang diterapkan KPK terhadap klien kami yang terkesan terburu-buru," kata Zainudin di Jakarta, Jumat.

Dia menilai rentetan proses hukum yang dilakukan KPK kepada LHI sangat cepat dan terkesan dikejar target. Karena dia membandingkan dengan kasus hukum yang melibatkan menteri yang tidak langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

"Kami melihat mulai dari penangkapan tersangka kemudian penangkapan sampai dengan penahanan saya harus mengatakan ini ada anomali dalam proses terhadap Pak Luthfi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK harus didukung penuh. Namun dia menegaskan, dalam prosesnya jangan sampai menyalahi prosedur yang ada.

"Artinya ada sesuatu yang aneh karena KPK terkesan dikejar oleh waktu. Dikejar oleh target. Apa sih yang sebenarnya terjadi dan siapa yang mengejar itu," katanya.

Zainudin juga mempertanyakan tidak hadirnya pimpinan KPK dalam setiap pengumuman proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia berdasarkan pengalaman yang ada, pengumuman seorang tersangka minimal dilakukan pimpinan KPK

"Tapi ini dari hari pertama sampai penahanan hanya juru bicara KPK Johan Budi yang menyampaikan kemana komisioner itu," katanya.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).

Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur. Selain itu pengeledahan di kediaman tersangka AF yang terletak di apartemen di daerah Margonda City blok C 605.

Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di daerah Ragunan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil penggeledahan itu, ada beberapa bukti yang menguatkan dalam prose penyidikan kasus ini. Namun menurut dia KPK akan meneliti dan menelaan lebih lanjut dari hasil penggeledahan itu.

"Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen, lap top, dan komputer yang terkait kasus ini," katanya.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(I028)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013