Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa musyawarah Hakim Konstitusi masih bisa terus berlangsung dan mengalami pembaharuan hingga menjelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Proses musyawarah Hakim Konstitusi pun sebenarnya masih bisa terus berlangsung dan terus mengalami pembaharuan hingga beberapa saat jelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia berharap informasi terkait putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 itu keliru karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar.

Baca juga: MK bantah dugaan kebocoran putusan terkait sistem pemilu

Baca juga: Mahfud klarifikasi ke MK soal putusan gugatan sistem pemilu


"Jika pun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof. Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusan-nya nanti," ujarnya.

Dia juga berharap informasi itu keliru karena hak rakyat yang telah dinikmati dan berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi menjadi terenggut apabila pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," ucapnya.

Sebab, lanjut dia, rakyat sebelumnya telah memperoleh tambahan hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan mewakilinya, berikut rekam jejaknya dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak 2009.

"Dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," kata dia.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca juga: Mahfud: MK akan cari pelaku pembocor putusan sistem pemilu

Baca juga: Kapolri buka kemungkinan selidiki isu kebocoran putusan MK


Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023