Erick adalah pengusaha sukses dan dianggap memiliki 'leadership' di atas rata-rata
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan kinerja Menteri BUMN Erick Thohir berhasil memberikan dividen kepada negara dan kontribusi pembangunan ekonomi untuk masyarakat.

"Erick adalah pengusaha sukses dan dianggap memiliki leadership di atas rata-rata," kata Adi Prayitno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia menilai Erick Thohir memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adi Prayitno menjelaskan Kementerian BUMN sukses menyetor dividen kepada negara sebesar Rp80,2 triliun.

Adapun di PSSI, Erick Thohir juga sukses menorehkan kinerja positif. Timnas Indonesia beberapa waktu lalu sukses menyabet medali emas pada ajang SEA Games Kamboja 2023.

Baca juga: Pengamat: Prestasi timnas Indonesia dongkrak elektoral Erick Thohir

Baca juga: Pengamat nilai koneksi Erick dengan Jokowi tambah bobot elektoral


Selain kedua hal tersebut, Adi menilai Erick Thohir memiliki kemampuan sebagai pemimpin yang bisa mengayomi dan dekat dengan berbagai elite partai politik. Kemudian, dari sisi teknokratis, Erick Thohir memiliki pengalaman memimpin di level nasional sampai dengan internasional.

Sebagai orang kepercayaan Presiden Jokowi, tutur Adi, Erick Thohir sukses melakukan transformasi yang menyeluruh di BUMN sehingga berdampak besar bagi negara. Antara lain program bersih-bersih BUMN dan melibatkan Kejaksaan Agung dalam setiap tindak pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Maka dari itu, Adi Prayitno menegaskan pertarungan menjadi RI 2 nanti akan berat karena Erick Thohir adalah sosok yang komplit.

"Erick Thohir adalah sosok yang menonjol karena berlatar belakang pengusaha yang sukses," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023