... maka pelaku dijerat pidana mati atau seumur hidup..."
Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama Januari 2013 telah menindak kasus narkotika dengan berbagai jenis senilai Rp6,8 miliar.

"Selama Januari dari tanggal 1 hingga 31 nilai total barang bukti hasil penindakan senilai Rp6.853.530.000," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Okto Irianto, di Tangerang, Sabtu.

Ia mengatakan, dari empat kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas, diamankan tujuh tersangka terdiri dari lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA).

Okto merinci, barang bukti narkotika yang disita terdiri atas 3.447 gram shabu dengan tersangka lima WNI dan satu WNA diduga dari Afrika, kemudian 2.200 gram ketamine dengan tersangka seorang WNA dari China.

"Empat kasus selama Januari terdiri atas tiga kasus penyelundupan shabu dan satu kasus ketamine, sehingga, total ada 5.647 gram narkotika yang telah ditindak," katanya.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut, lanjut Okto, diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Karena barang bukti lebih dari lima gram, maka pelaku dijerat pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan dengan denda maksimum Rp10 miliar," katanya.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BNN, Sumirat, menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus penyelundupan kasus narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, menurut dia, terdapat beberapa tersangka yang telah ditangkap namun bukan penerima paket kiriman tersebut melainkan sebagai kurir.

"Dari tersangka yang kita tangkap, ada yang mengaku hanya disuruh suaminya menerima paket tersebut tanpa diketahui isinya. Artinya, masih ada tersangka lainnya, dan kini sedang dilakukan pengembangan," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013