Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang bukti sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Setiadi dihubungi dari Kendari, Rabu, mengatakan tersangka JM ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Selasa (30/5) malam.

"JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," katanya

Setiadi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Baca juga: Polisi tangkap ASN di Konawe Utara karena edarkan sabu-sabu

Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Aetelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

"Awalnya kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar Kapolres.

Baca juga: Polres Konawe tangkap pelajar yang edarkan sabu-sabu

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Polres Konawe Selatan ungkap 29 pelaku Narkoba

Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023