Ada cukup bukti untuk mendukung kesimpulan yang wajar bahwa para penumpang mengalami ketakutan dan teror sebelum jatuh...
London (ANTARA) - Keluarga korban tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX milik Ethiopian Airlines bisa menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami penumpang sebelum pesawat itu jatuh, kata seorang hakim AS, Selasa (30/5).

Pada 2021, Boeing setuju untuk membayar ganti rugi dalam gugatan yang diajukan oleh para kerabat dari 157 korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada 10 Maret 2019 itu.

Pada Februari lalu, produsen pesawat AS tersebut berusaha mengesampingkan bukti tentang penderitaan yang mungkin dialami penumpang sebelum pesawat itu jatuh.

"Ada cukup bukti untuk mendukung sebuah kesimpulan yang wajar (reasonable inference) bahwa para penumpang mengalami ketakutan dan teror sebelum jatuh, dan pengalaman ini menjadi bagian dari 'proses atau cara kematian'," kata Hakim Distrik Illinois Jorge Alonso dalam putusan yang menolak mosi dari Boeing.

Sang hakim juga mengatakan bahwa juri secara wajar bisa menyimpulkan dari bukti bahwa penumpang "merasakan bahwa mereka akan jatuh secara mengerikan dan pasti akan mati".

Boeing belum berkomentar tentang putusan tersebut.
Baca juga: Boeing akan bayar kompensasi korban Ethiopian Airlines

Sebanyak 346 orang tewas dalam dua kecelakaan maut yang melibatkan 737 MAX buatan Boeing, termasuk jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018.

Kecelakaan Ethiopian Airlines itu menyebabkan penggunaan MAX di seluruh dunia dihentikan selama 20 bulan, yang menimbulkan kerugian lebih dari 20 miliar dolar AS (sekitar Rp300 triliun) bagi Boeing.

Menurut kesepakatan pada 2021, pengacara korban Ethiopian Airlines setuju untuk tidak menuntut hukuman denda, sedangkan Boeing tidak menantang gugatan yang diajukan di Illinois.
Baca juga: Pesawat uji Boeing 737 MAX terbang di China

Hingga awal Mei, sekitar 80 kasus telah diselesaikan. Sekitar 75 kasus lainnya yang masih tertunda dijadwalkan mulai disidangkan pada 20 Juni.

Pengacara para korban mengatakan dalam gugatan bahwa tidak ada perselisihan bahwa "penumpang dan awak pesawat sadar dan menyadari sepenuhnya pesawat itu sedang jatuh" sebelum benar-benar membentur tanah dengan kecepatan hampir 965 km per jam.

Hakim Distrik Texas Reed O'Connor tahun lalu juga memutuskan bahwa 346 orang yang tewas dalam kecelakaan 737 MAX tersebut secara hukum adalah "korban kejahatan".

Dia mengatakan dalam putusannya bahwa "kejahatan Boeing dapat dianggap sebagai kejahatan korporat paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat".
Baca juga: Eropa cabut larangan terbang Boeing 737 MAX

Kesepakatan antara Departemen Kehakiman AS dan Boeing memberi perusahaan itu kekebalan hukum dari tuntutan pidana atas tuduhan konspirasi penipuan terkait desain pesawat yang cacat.

Sebagai imbalan dari kesepakatan itu, Boeing membayar denda dan kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar (sekitar Rp37,5 triliun) kepada pemerintah, maskapai, dan dana korban kecelakaan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Badan federal AS perintahkan Boeing perbaiki sistem listrik 737 MAX

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023