Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya sudah meningkatkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelawawan, Provinsi Riau.

Peningkatan status Rusli Zainal dari penyelidikan ke penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK tadi malam.

"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham Samad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Oleh karenanya, kata Abraham, KPK akan melakukan penyidikan ulang untuk kemudian dibuatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Penegasannya kita tunggu penyidikan ulang baru, kita buat sprindiknya. Insya allah Jumat (8/2)," katanya.

Saat ini, sambungnya, belum ada sprindik terhadap Rusli Zainal.

"Karena penyidiknya ada acara dengan Kepolisian dan Kejaksaan di Medan, Sumatera Utara," kata Abraham Samad.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ketua KPK tak pernah menyebutkan bahwa Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus kehutanan dan PON XVIII.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013