Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii) yang terluka akibat kena jerat di kebun warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

"Evakuasi dilakukan setelah orang utan tersebut terjebak di kebun warga. Orang utan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelapa di kebun tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu.

Gunawan mengatakan evakuasi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu individu orang utan berada di kebun warga di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut pada Kamis (1/6).

Baca juga: BKSDA evakuasi orangutan diselamatkan warga

"Evakuasi juga melibatkan mitra, diantaranya tim Forum Konservasi Leuser dan tim Orangutan Information Centre. Tim berhasil mengevakuasi orang utan tersebut menggunakan senjata bius," kata Gunawan

Dari hasil observasi lapangan, lanjutnya, orang utan tersebut berusia 20 tahun dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua terputus. Luka tersebut bekas terkena jerat.

"Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," kata Gunawan.

Ia mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar konservasi internasional, Orang Utan Sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Orang Utan Sumatera termasuk spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca juga: BKSDA Aceh evakuasi orang utan yang terjebak di perkebunan sawit

BKSDA mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya Orang Utan Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orang utan maupun satwa dilindungi lainnya.

BKSDA juga mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan orang utan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan.

"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orang utan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," ujar Gunawan Alza.

Baca juga: Penyebab kian menyusutnya populasi orang utan di Aceh, menurut BKSDA
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023