Penyitaan dilakukan karena pemiliknya tidak mempunyai dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat asal hewan dari dinas peternakan di daerah asal maupun daerah tujuan,"
Kalianda (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan memusnahkan 3,5 ton daging babi hutan ilegal yang akan dikirim ke Pulau Jawa.

Kepala BKP Wilker Bakauheni, Ahmad Syaukani, di Bakauheni, Kamis mengatakan daging babi itu berasal dari berbagai daerah di Sumatera seperti Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan yang disita saat akan menyeberang mengunakan layanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

"Penyitaan dilakukan karena pemiliknya tidak mempunyai dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat asal hewan dari dinas peternakan di daerah asal maupun daerah tujuan," kata dia.

Penyitaan daging babi sebanyak itu, dilakukan sebanyak empat kali sejak tiga bulan lalu yang diangkut menggunakan empat bus berbeda saat akan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Pembawa daging itu sudah diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen resmi namun sampai saat ini tidak dapat menunjukkannya, sehingga daging itu terpaksa dimusnahkan karena kondisinya tidak layak konsumsi.

"Penangkapan terakhir sepekan lalu dan pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat resmi pengiriman daging itu," kata dia.

Syaukani menjelaskan, kemungkinan besar daging itu akan digunakan sebagai campuran daging sapi yang saat ini sedang marak dengan daerah tujuan Solo, Tangerang dan Jakarta.

Ia menambahkan, pihaknya bersama petugas kepolisian setempat melakukan pemeriksaan di jalan lintas Sumatera menjelang Pelabuhan Bakauheni untuk menekan maraknya pengiriman daging babi ilegal itu.

(KR-KTA/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013