Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan, memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat (8/2) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON XVIII Riau 2012.

"Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan, memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Jumat (8/2) akan disampaikan mengenai pengembangan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan 2005--2006.

Sebelumnya pada Rabu (6/2) Johan mengatakan KPK sudah mengadakan gelar perkara mengenai kedua kasus tersebut. Karena itu menurut dia, akan disimpulkan status Rusli Zainal pada Jumat (8/2) apakah menjadi tersangka atau tidak.

Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus suap PON Riau terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak PON ke XVIII di Riau.

Dalam kesaksian di pengadilan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas mengatakan uang suap sebesar Rp1, 8 miliar atas sepengetahuan Rusli Zainal untuk diberikan ke DPRD Riau untuk pengesahan Perda Nomor 6 tahun 2010.

Namun, dalam persidangan, dibantah Rusli dengan berdalih bahwa uang suap itu tanpa sepengetahuannya.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau Faisal Aswan menerima uang sebesar Rp900 juta dari pihak kontraktor dan Dispora atas disahkanya revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak dari anggaran awal Rp64 miliar menjadi Rp 88 miliar bertambah Rp24 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar), dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).

Kasus kehutanan Pelalawan bermula dari dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus itu diduga negera dirugikan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
(I028/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013