pencegahan tawuran dan perbuatan asusila antarpelajar
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Mobile Satreskrim memberikan edukasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada pelajar SMK Wiyata Mandala Sakti di Tanjung Priok.

"Jangan anggap kata-kata yang melecehkan sebagai bercandaan, karena itu merupakan tindak pidana," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni kepada pewarta pada Senin.

Aeni menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, di mana "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta"

Aeni menerangkan Unit PPA adalah bagian dari Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara yang akan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Adapun jenis kekerasan yang ditangani antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual baik verbal dan nonverval serta kekerasan ekonomi.

Kasus yang paling sering ditangani Unit PPA di wilayah Polres Metro Jakarta Utara antara lain persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

"Jika kasus itu melibatkan anak berhadapan hukum (di bawah usia 18 tahun), kami juga menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam kami bertugas," kata Aeni.

Selanjutnya, kata Aeni, kasus yang sering pula ditangani yaitu kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Perlu diketahui kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dapat diancam hukuman penjara sampai dengan 15 tahun.

Lalu ada juga kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak. Apabila terjadi tawuran, kata dia, maka pihaknya juga bisa mengenakan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tersangka anak bila korban mengalami luka.

Hal itu, bahkan bisa menjadi kasus pembunuhan bila ada korban yg meninggal dunia atau minimal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika tersangka anak kedapatan membawa senjata tajam.

"Kami mengimbau dan berharap dengan adanya pertemuan ini, anak-anak tidak terjerumus menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, dan untuk pihak sekolah agar lebih mengawasi siswa-siswinya untuk pencegahan tawuran dan perbuatan asusila antarpelajar," kata dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Wakil Kepala SMK Wiyata Mandala Sakti Drs Juray, dan Guru Olah Raga SMK Wiyata Mandala Sakti Rahmat Ibnu.

Dalam kesempatan itu AKP Andry Suharto mengingatkan anak-anak agar tidak berkumpul jika tidak diperlukan agar tidak menjadi Korban atau Pelaku Tawuran.

"Ingat nasihat orang tua kalian. Kalian harus membanggakan orang tua," kata Andry.

Jika terlibat tawuran, maka Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dimiliki Pelaku Tawuran bisa dicabut oleh pihak sekolah. Hal ini tentu merugikan diri sendiri dan orang tua yang sudah banting-tulang untuk menyekolahkan anak.

Selanjutnya, kata Andry, usia anak di atas 14 tahun bisa ditahan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun/ancaman hukuman pelaku tawuran 10 tahun penjara.

"Maka kami mengimbau kepada para siswa untuk berbuat baik, jangan mencuri dan tawuran. Pelajar laki-laki dilarang berbuat Kekerasan / pelecehan seksual terhadap teman/pacar. Pelajar perempuan dilarang memberi kesempatan/membolehkan pacar untuk berbuat asusila," ujar Andry.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi di SMK Wiyata Mandala Sakti berlangsung hingga Pukul 11.30 WIB. Terpantau situasi berjalan dengan aman dan lancar hingga petugas beranjak meninggalkan sekolah.

Baca juga: Kompolnas dorong penyidik terapkan UU TPKS dalam kasus Parigi Moutong

Baca juga: Penegak hukum didorong miliki sensitivitas tegakkan hukum kasus KDRT

Baca juga: Lembaga pengada layanan se-Indonesia dilibatkan susun turunan UU TPKS


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023