Danau Tempe merupakan sumber air baku perikanan dan pertanian bagi warga Kota Sengkang, Wajo
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang mengkaji penetapan sempadan Danau Tempe untuk dimanfaatkan masyarakat di Kabupaten Soppeng dan Wajo.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan diskusi kajian ini sebagai bentuk penguatan, sinergitas, dan koordinasi sebagai untuk memberikan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada Danau Tempe.

"Danau Tempe merupakan sumber air baku perikanan dan pertanian bagi warga Kota Sengkang, Wajo. Selain itu, warga yang berada di Kabupaten Soppeng juga memanfaatkan Danau Tempe untuk perikanan dan pertanian," katanya saat membuka Diskusi Tim Kajian Sempadan Danau Tempe.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dijaga kelestarian Danau Tempe agar saat musim kemarau tetap menjadi tempat menampung air dan pada saat musim penghujan tidak membanjiri kabupaten yang ada di sekitarnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Danau Prioritas Nasional, kata Andi Darmawan, Danau Tempe harus tetap dapat dijaga kelestariannya serta pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Baca juga: Bupati Wajo nilai Festival Danau Tempe gairahkan kembali pariwisata
Baca juga: Danau Tempe di Sulsel masuk skala prioritas penyelamatan


Sebab kondisi danau yang sudah mengkhawatirkan, fluktuasi, muka air Danau Tempe sepanjang tahun sangat tinggi, ketika musim kemarau permukaan air danau sangat rendah mencapai elevasi plus empat meter, dan pada saat musim hujan elevasi mencapai sembilan meter dan banjir tertinggi mencapai elevasi sekitar 10,5 meter.

"Oleh karena itu dibutuhkan penetapan garis sempadan untuk mengendalikan kerusakan dan pemanfaatan danau," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Djaya Sukarno, mengatakan Danau Tempe adalah danau prioritas nasional yang harus segera diselamatkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Djaya menjelaskan salah satu upaya percepatan dan pengendalian kerusakan, serta menjaga dan memulihkan, serta untuk mengembalikan kondisi dan fungsi Danau Tempe, maka perlu disegerakan langkah penetapan garis sempadan Danau Tempe

"Penetapan garis sempadan Danau Tempe diperlukan beberapa tahapan. Dimana tahapan awal berupa kajian garis sempadan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020," katanya.

Selanjutnya telah terbentuk tim kajian penetapan garis sempadan Danau Tempe berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan sudah melaksanakan diskusi teknis pada bulan Oktober dan Desember 2022 di Kota Makassar yang menghasilkan beberapa hal penting.

Salah satu hasilnya, lanjut Djaya, adalah alternatif elevasi muka air tertinggi yang menjadi acuan tepi badan danau.

Djaya menambahkan kegiatan hari ini juga digelar untuk melanjutkan hasil rapat teknis sebelumnya dan untuk menghasilkan kesepakatan elevasi muka air yang menjadi acuan tepi batas danau.

Baca juga: LIPI: revitalisasi Danau Tempe harus perhatikan ekosistem
Baca juga: LIPI tawarkan konsep revitalisasi Danau Tempe


Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023