Jika tidak lulus uji baca Al Quran, maka partai pengusung harus mengganti bacaleg yang didaftarkannya dengan yang bisa membaca Al Quran
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyebut sebanyak 539 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mulai mengikuti tes membaca Al Quran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Kota Lhokseumawe Mulyadi, Selasa, mengatakan ujian baca Al Quran wajib diikuti oleh seluruh bacaleg yang sudah mendaftarkan diri.

"Untuk hari ini sebanyak 304 bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) Banda Sakti dan Blang Mangat. Sementara sisanya 235 bacaleg dari Dapil Muara Satu dan Muara Dua dilaksanakan pada (Rabu) besok," katanya.

Pelaksanaan ujian baca Al Quran bagi bacaleg tersebut berlangsung di Masjid Islamic Center Lhokseumawe selama dua hari yakni 6-7 Juni 2023.

Menurut Mulyadi, tim penguji tes baca Al Quran tersebut didatangkan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

"Uji baca Al Quran ini akan dinilai dari penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab dalam membaca Al Quran," katanya.

Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan gugur

Ia menjelaskan bacaleg yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam uji baca Al Quran maka akan dinyatakan tidak lulus, sehingga tidak dapat dilanjutkan untuk menjadi calon legislatif (caleg).

"Jika tidak lulus uji baca Al Quran, maka partai pengusung harus mengganti bacaleg yang didaftarkannya dengan yang bisa membaca Al Quran," ujarnya.

Mulyadi menambahkan uji kemampuan membaca Al Quran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf c dan pasal 36 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon anggota DPRA dan DPRK di Provinsi Aceh harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al Quran bagi yang beragama Islam," katanya.

Ia berharap semua bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai pengusung untuk dapat mengikuti uji baca Al Quran dan dapat mempersiapkan dirinya, karena uji baca Al Quran merupakan syarat yang diwajibkan untuk semua partai.

Baca juga: Bacaleg Aceh berguguran karena tidak lulus baca Al Quran
 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023