Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, "
Jakarta  (ANTARA News) - DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.

"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD,  tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat .

Joler menjelaskan, laporan PPRN ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah serta Bawaslu diduga membuat kebijakan yang tidak benar.

Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu.  Mereka yang dilaporkan (KPU, KPUD, Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual diduga telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012.

"Kami yakin Jimly Asshiddiqie selaku ketua DKPP bisa secara objektif melihat ini. Dan kami yakin PPRN bisa lolos menjadi peserta pemilu 2014," demikian Joler Sitorus.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013