pentingnya menyiapkan  permukiman terpusat  agar dapat terintegrasi dengan transportasi umum
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D  DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mengatur tata ruang khususnya di kawasan permukiman untuk menekan polusi.

"Perbaikan tata ruang, penyediaan rumah susun nyaman terjangkau untuk merelokasi pemukiman padat-kumuh kota berpengaruh terhadap pengurangan polusi," kata anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Justin mengatakan pentingnya menyiapkan  permukiman terpusat  agar dapat terintegrasi dengan transportasi umum yang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi.

Menurut Justin, penataan tata ruang bisa dimulai dengan membuat pemukiman terpusat bentuknya dapat berupa rumah susun  layak huni.

Dengan semakin banyaknya rumah susun layak huni, warga akan tinggal di tempat terpusat dan lokasi pemukiman padat penduduk pun akan ditinggalkan.

Setelah semua warga sudah tinggal secara terpusat, Pemprov DKI bisa membangun fasilitas transportasi yang terintegrasi ke setiap rumah susun.

Dengan demikian, keinginan warga untuk menggunakan kendaraan pribadi berkurang dan polusi udara juga bisa ditekan.

Dia berharap upaya ini dapat membawa DKI Jakarta keluar dari urutan lima besar udara terburuk di Indonesia.

Sebelumnya, DKI Jakarta masuk ke dalam lima besar kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan laman https://www.iqair.com/indonesia/jakarta.

Berdasarkan data tersebut, urutan pertama udara dengan kualitas terburuk disematkan kepada Cileungsi Jawa Barat.

Urutan ke dua ditempati Tangerang Selatan, Bandung di urutan ke tiga , Pasarkemis urutan ke empat, dan Jakarta di urutan ke lima.
Baca juga: Dokter imbau kelompok sensitif lebih waspada pada polusi udara Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI diminta kurangi sepeda motor demi menurunkan polusi
Baca juga: DLH DKI luncurkan alat pemantau kualitas udara

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023