Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai
Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyelesaikan permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan SFA pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa.

Tory  mengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.

Selain hal SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023.

Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.

Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa terdapat video SFA yang beredar di media sosial terkait kritikan terhadap Pemkot Jambi, pada video tersebut terdapat perkataan tidak pantas yang dilontarkan SFA terhadap Pemkot setempat.

Akibat perkataan di video tersebut akhirnya Pemkot Jambi melaporkan pemilik akun media sosial atau SFA ke Polda Jambi.
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Baca juga: Jaksa selesaikan kasus turis asing dengan keadilan restoratif

Pewarta: Tuyani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023