Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di  Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
 
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Bandar Wijaya
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Halaman G Town House Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang
13. Depok: Halaman Parkir atas Samsat dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB
14. Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pasih Putih.
 
Baca juga: DKI gelar uji emisi akbar sambut HUT Jakarta
Baca juga: DKI kaji kembali penerapan tilang kendaraan tidak uji emisi


Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023